KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Nganjuk
"Ya itu kan SOP KPK biasa seperti itu. (Rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," ujar Soesilo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman, Soesilo Aribowo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening kliennya, serta istrinya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati dan anaknya.
Hal ini disampaikan Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018) usai mendampingi pemeriksaan pada Taufiqurrahman sebagai tersangka di kasus dugaan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pemblokiran rekening tersebut, lanjut Soesilo dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya itu kan SOP KPK biasa seperti itu. (Rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," ujar Soesilo.
Baca: Penahanan Bupati Nganjuk Diperpanjang Hingga Sebulan Ke Depan
Soesilo beranggapan penyidik KPK menduga rekening milik istri dan anaknya digunakan Taufiqurrahman untuk menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, aku belum juga dapat dokumennya," terangnya.
Soesilo menambahkan pihaknya siap membuktikan penerimaan uang Taufiqurrahman yang dianggap gratifikasi, pasalnya itu semua didapat dari hasil yang sah.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan siap membuktikan aset Taufiqurrahman didapat dari hasil yang sah.
"Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah," tegasnya.
Baca: Dua Pejabat di Kabupaten Nganjuk Segera Jalani Sidang Kasus Suap Bupati
Diketahui, Taufiqurrahman ditangkap melalui OTT, lalu ditetapkan sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil pengembangan, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Bupati Nganjuk dua periode ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Terakhir, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.
Atas serangkaian kasus tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset Taufiqurrahman, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.