PNS Yang Maju Pilkada Harus Segera Mengundurkan Diri
Ia mengingatkan, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 segera mengundurkan diri.
Hal ini menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, demi tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kemendagri mendorong ASN yang maju dalam Pilkada segera mengundurkan diri secara tertulis. Sehingga ada kejelasan. Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang,” kata Sumarsono, sebagaimana dikutip www.kemendagri.go.id, Selasa (9/1/2018).
Ia mengingatkan, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada. Pelayanan harus berjalan seperti biasanya.
Karena itu, imbuhnya, ada standar operasional prosedur (SOP), jika ada ASN yang maju dalam pemilihan.
Baca: Bawaslu Akan Awasi Tiga Jenderal Polisi
“Ketika PNS atau ASN maju, ada SOP-nya. Misal apa yang dia kerjakan selama ini pasti di delegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada istilah baik itu Plt di lingkungan ASN sendiri ataupun Plh. Jadi saya kira ada untuk melaksanakan tugas. Itu menjadi SOP kaki di birokrasi,” kata Sumarsono.
Kapan sebaiknya ASN/PNS yang maju Pilkada mengundurkan diri?
Ia menjawab, setelah penetapan calon. Namun sebaiknya ketika sudah fix maju Pilkada juga sekaligus mendeklarasikan pengunduran diri, sehingga otomatis langsung ditunjuk Plt atau Plh.
“Sekarang yang harus dilakukan ASN yang maju Pilkada adalah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai aparatur negara. Jadi penting ini, nanti hari H-nya pada saat ditetapkan sebagai calon,” kata Sumarsono.
Prosesnya sendiri, kata Sumarsono, bisa sebulan. Tapi yang lebih penting, adalah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon.
Sumarsono menegaskan, Surat Keputusan pengunduran diri sendiri bukan di Kemendagri tetapi dari Badan Kepegawaian Nasional.
Kemendagri hanya memberikan surat keterangan yang bersangkutan telah diberhentikan.
“Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus. Jadi saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri,” ujar Sumarsono.
KPU RI sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018.
Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan.
Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018.
Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.