Sekjen KONI Mengaku Beri Uang 80 Ribu Dollar AS Untuk Pencalonan Ali Sadli
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy mengaku memberikan uang 80.000 dollar Amerika Serikat kepada Kepala
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy mengaku memberikan uang 80.000 dollar Amerika Serikat kepada Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli perkara tindak pidana pencucian uang, Hamidy awalnya mengatakan uang tersebut dipinjam Ali untuk keperluan biaya nikah saudaranya.
Baca: Jonan Tetapkan Penyalur BBM Khusus Bertugas Selama 5 Tahun
"Dia bilang akan pinjam untuk saudara yang akan menikahkan," kata Hamidy di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Hamidy, komunikasi antara dirinya dengan Ali Sadli terkait peminjaman uang itu sekitar April 2017.
Hamidy mengatakan sebenarnya Ali Sadli tidak menyebutkan jumlah yang hendak dia pinjam karena merasa malu.
Baca: Jonan Tetapkan Penyalur BBM Khusus Bertugas Selama 5 Tahun
Hamidy baru menyetujuinya tiga hari kemudian.
Hamidy sebenarnya belum pernah ketemu dengan Ali Sadli. Dia mengaku tahu Ali sebagai anak buahnya Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri. Walau demikian, uang itu tetap diberikan dan tanpa kwitansi.
Keterangan tersebut terbantahkan setelah jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip sadapan dan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hamidy akhirnya mengakui bahwa uang tersebut untuk keperluan auditor BPK RI Abdul Latief untuk pencalonan dirinya sebagai anggota (pimpinan) BPK RI.
Dalam BAP, Hamidy mengaku kepada penyidik bahwa uang tersebut dipinjam Ali untuk pencalonan Abdul Latief.
"Ali Sadli katakan pinjam uang untuk pencalonan Abdul Latif dan untuk pernikahan anaknya. Abdul Latif malu minta ke saya lalu lewat Ali," kata dia dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
Sekadar informasi, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot. Uang tersebut sebagai suap agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK RI.
Baca: Jokowi: Meski Bu Susi Perempuan, Tetapi Seram
Ali juga didakwa menarima gratifikasi uang dengan jumlah seluruhnya Rp 10.519.836.000 dan USD80.000 kemudian Ali Sadli juga didkawa menerima mobil satu unit mobil merk Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio A/T warna merah pembuatan 2016 yang memiiki nomor polisi B 1430 SGO.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.