Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Mediasi Berlangsung Tertutup, Pengacara Belum Tahu Apakah Ahok Bisa Hadir

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampalaeng, memastikan sidang gugatan cerai Ahok terhadap sang istri, Veronica Tan, akan digelar tertutup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Mediasi Berlangsung Tertutup, Pengacara Belum Tahu Apakah Ahok Bisa Hadir
Kolase
Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampalaeng, memastikan sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap sang istri, Veronica Tan, akan digelar tertutup.

Alasannya, perkara perceraian bersifat pribadi.

"Sidang tertutup untuk umum karena ini menyangkut pribadi," ujar Jootje, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Saat sidang pertama digelar dan dibahas pokok gugatan, kata Jootje, pengadilan nantinya akan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Mengenai siapa yang menjadi mediator, Jootje mengatakan nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim.

"Mediator dari luar atau dari dalam pengadilan itu nanti ditentukan berdasarkan penetapan pengadilan sebagai mediator," ungkapnya.

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih belum mengetahui apakah kliennya akan hadir atau tidak tatkala mediasi digelar.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pengacara Stres Kebanjiran Pesan Singkat Tanyakan Kebenaran Kabar Perceraian Ahok

Josefina menilai hadir atau tidaknya Ahok semua tergantung dari keputusan pihak pengadilan.

Jika memang harus hadir, ia mengaku akan memikirkan cara agar Ahok bisa hadir.

"Tergantung pihak pengadilan, kalau mengharuskan harus datang, ya kami mesti pikirkan lagi bagaimana mengatur mekanisme kehadirannya," ujar Josefina.

Josefina sebenarnya berharap Ahok tak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pihaknya menginginkan mediasi bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Dari pihak kami sih berharap mediasi dapat diselesaikan di Mako (Brimob) saja, tanpa Bapak (Ahok) harus datang ke sini (Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," katanya.

Baca: Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas