Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Mediasi Berlangsung Tertutup, Pengacara Belum Tahu Apakah Ahok Bisa Hadir

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampalaeng, memastikan sidang gugatan cerai Ahok terhadap sang istri, Veronica Tan, akan digelar tertutup.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Mediasi Berlangsung Tertutup, Pengacara Belum Tahu Apakah Ahok Bisa Hadir
Kolase
Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama 

Baca: Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram

Mengenai alasan perceraian Josefina justru merujuk isi ketentuan UU Perkawinan No 1 Thn 1974 dan PP No 9 Thn 1975. Adapun alasan dimaksud yaitu:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Berita Rekomendasi

6. Antara suami dan istri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (tribunnetwork/amriyono/vincentius jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas