Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akbar Faisal Mengaku Keluarganya Terguncang Usai Difitnah Media Abal-abal

Akbar Faisal, mengaku fitnah yang diduga dilakukan oleh media online www.publiknews.com, mempengaruhi keluarganya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akbar Faisal Mengaku Keluarganya Terguncang Usai Difitnah Media Abal-abal
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
akbar faisal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal, mengaku fitnah yang diduga dilakukan oleh media online www.publiknews.com, mempengaruhi keluarganya.

Fitnah tersebut dilakukan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Terdapat empat berita yang menurut Akbar mengandung unsur fitnah.

"Saya rasa semua orang akan terguncang," jelas Akbar kepada wartawan di Kantor Bareskrim Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Baca: Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Politikus Nasdem

Meski begitu, Akbar mengaku telah memberi penjelasan kepada anak dan istrinya terkait pemberitaan yang miring terhadap dirinya.

"Tapi anak dan istri saya itu saya ajarkan sedari awal untuk kuat. Apalagi saya berada di ranah politik. Saya sudah berusaha sekuat tenaga menjaga diri saya untuk itu," jelas Akbar.

Berita Rekomendasi

Empat berita laman www.publiknews.com yang diduga mengandung unsur fitnah diantaranya:

1. Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura kurang lebih sebesar US$ 25 juta hasil dari Korupsi APBN.

2. Akbar Faisal memiliki Istri simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar.

3. Akbar Faisal penikmat duit haram E-KTP.

4. Akbar Faisal memiliki Rumah mewah di Makassar penuh emas.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf yang merupakan admin portal dan Pimred laman berita Publik News.

Sebelumnya, polisi menangkap pemilik portal berita Suara News yaitu Fajar Agustanto.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas