Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bimanesh Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran

"Hasilnya masih proses penyidikan di internal majelis kehormatan etik. Kami akan proses sesuai ketentuan di organisasi profesi,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bimanesh Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Glery
Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo diduga melanggar kode etik profesi kedokteran.

Pelanggaran kode etik disinyalir dilakukan saat menangani terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI), Adib Khumaedi, mengatakan proses pengusutan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah pihak.

Baca: Pesan Aher Terhadap Seluruh Calon Dalam Pilgub Jawa barat

"Kami mendapatkan laporan apakah terindikasi ada pelanggaran kode etik. Maka di dalam proses di majelis kehormatan etik, kami sudah lakukan terkait kasus ini," tutur Adib, kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Selama upaya pengungkapan adanya dugaan pelanggaran kode etik, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari Bimanesh.

Berita Rekomendasi

Baca: Jumat, KPK Periksa Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Sayang, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai proses klarifikasi tersebut.

"Karena ada beberapa laporan. Ada pertanyaan. Berarti ada proses klarifikasi yang harus dilakukan proses pemanggilan klarifikasi sudah dilakukan," kata dia.

Sampai saat ini, proses di majelis kehormatan etik masih berjalan.

Baca: Langkah KPK Tersangkakan Fredrich dan Dokter Bimanesh Diapresiasi

Apabila dari proses itu ditemukan pelanggaran, dia menegaskan, akan memberikan sanksi sesuai ketentuan di organisasi profesi kedokteran kepada yang bersangkutan.

"Hasilnya masih proses penyidikan di internal majelis kehormatan etik. Kami akan proses sesuai ketentuan di organisasi profesi," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas