Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bimanesh Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran

"Hasilnya masih proses penyidikan di internal majelis kehormatan etik. Kami akan proses sesuai ketentuan di organisasi profesi,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bimanesh Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Glery
Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo 

Baca: KPK Masih Telisik Kemungkinan Hilman Terlibat Kasus Menghalangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.

Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi, pengacara dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).

Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak berpergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.

Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas