Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Bimanesh Tersangka Kasus Novanto, Ini Imbauan IDI untuk Seluruh Dokter

Adib Khumaedi, mengimbau kepada dokter supaya bekerja sesuai standar dan etika profesi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dokter Bimanesh Tersangka Kasus Novanto, Ini Imbauan IDI untuk Seluruh Dokter
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada Pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara KTP elektonik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI), Adib Khumaedi, mengimbau kepada dokter supaya bekerja sesuai standar dan etika profesi.

Sebagai upaya menanggulangi adanya penyimpangan saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pihak IDI sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"IDI bersama KPK dalam rangka proses pemberantasan korupsi bersama-bersama. Dan ini apa yang dilakukan menjaga keprofesian pelayanan kedokteran sesuai kaedah di dalam standar dan etika profesi," kata Adib, kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Baca: IDI Periksa Dokter Bimanesh yang Diduga Manipulasi Data Medis Setya Novanto

Sehingga, di dalam melakukan pelayanan medis, kata dia, siapapun harus dilayani sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam aturan profesi kedokteran.

Apabila, seorang dokter berpegang teguh kepada standar dan etika, menurut dia, tidak ada penyimpangan yang dilakukan saat bekerja.

"Kami selalu mengimbau teman sejawat agar bekerja sesuai standar profesi yang ada di dalam standar pelayanan kemudian di dalam standar etika tanpa ada hal-hal yang bisa mengintervensi di dalam melakukan pelayanan keprofesian," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Adib Khumaedi, mengimbau kepada dokter supaya bekerja sesuai standar dan etika profesi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Bimanesh Sutarjo. yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Jakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas