Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilman, Sopir Setya Novanto saat Kecelakaan, Minta Doa setelah Diperiksa KPK

Hilman Mattauch diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 08.45 hingga pukul 13.50, Selasa (9/1/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hilman Mattauch diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 08.45 hingga pukul 13.50, Selasa (9/1/2017). 

Ditemui usai pemeriksaan, Hilman yang menggunakan kemeja biru muda, enggan berkomentar banyak.

"Pemeriksaan masih sama seperti yang kemarin, lanjutan saja," ucapnya.

Ia juga menolak menjawab pertanyaan wartawan soal materi pemeriksaan di pusaran korupsi KTP elektronik.

Selanjutnya, Hilman tampak menyalami beberapa awak media yang dikenalnya. Bahkan Hilman juga meminta doa pada awak media atas proses hukum yang menyeret namanya.

"Mohon doanya ya bro, sudah ya, kita ngopi saja di depan," lanjutnyas.

Berita Rekomendasi

Nama Hilman mencuat setelah diketahui sebagai pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto, yang saat kecelakaan berstatus sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

Da‎lam perjalanan, mobil yang dikendarai Hilman menabrak tiang listrik. Setya Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Selama pelarian Setya Novanto dari panggilan dan pencarian penyidik KPK, Hilman diduga mengetahui dimana keberadan Setya Novanto.

Bahkan, ada beredar kabar, Hilman menyembunyikan Setya Novanto di apartemen miliknya di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hilman diminta keterangannya terkait dengan pelarian Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

"Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Hilman telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Saat itu Hilman tak menampik KPK tengan membuka penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi e-KTP.

Diduga, penyelidikan baru itu terkait menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto sebagai terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas