Khofifah Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan Mensos Saat Maju di Pilgub Jatim
Menteri Sosial, Khofifah indar Parawansa tidak perlu mundur dari jabatannya untuk maju di pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah indar Parawansa tidak perlu mundur dari jabatannya untuk maju di pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Baca: Bawaslu KPU dan Kemenkominfo Berkomitmen Ciptakan Pemilu Berkualitas
Sebab menurut Hasyim, secara aturan tidak ada yang menyebutkan seorang menteri harus mundur terlebih dulu sebelum maju di pemilihan kepala daerah.
"Kalau di peraturan perundang-undangan nggak ada ya harus mundur dari jabatan," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Hasyim menuturkan, setelah Khofifah ditetapkan sebagai pasangan calon sekalipun menteri sosial itu tidak perlu mundur dari jabatannya.
Baca: Calon Wakil Djarot, Sihar Sitorus Sambangi Rumah Megawati
Ditegaskannya, Khofifah dapat tetap menjabat sebagai menteri selama proses kontestasi berlangsung.
"Nggak ada aturan harus mundur. Boleh saja (tetap menjadi menteri)," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.