Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Tersangka Terkait Hilangnya dan Sakitnya Setya Novanto

KPK juga menetapkan tersangka terkait penyidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Tersangka Terkait Hilangnya dan Sakitnya Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut pasca kecelakaan yang dialami dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam. HO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait menghilangnya dan sakitnya Setya Novanto saat berstatus tersangka dan buronan atas kasus e-KTP beberapa waktu lalu.

KPK juga menetapkan tersangka terkait penyidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto ini.

"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi. Yang bisa kami pastikan saat ini memang sudah ada penyidikan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).

Febri belum bisa mengkonfirmasi saat ditanya pihak yang ditetapkan tersangka untuk penyidikan kasus ini adalah Fredrich Yunadi selaku penasihat hukum Setya Novanto dan dr Bimanesh Surtarjo selaku dokter yang menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil tunggal.

Sementara itu, penasihat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, membenarkan Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka atau pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Ya, benar," kata Sapriyanto kepada wartawan.

Baca: Anies Rombak Sejumlah Pejabat Pemprov DKI

Berita Rekomendasi

"Ya, dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi, Pasal 21 (Undang-undang Pemberantasan Tipikor)," ujarnya.

Diketahui, Fredrich Yunadi merupakan pengacara yang mendampingi proses hukum Setya Novanto. Ia sempat hadir di rumah dinas Ketua DPR saat penyidik KPK hendak menangkap Setya Novanto yang berstatus tersangka kasus e-KTP pada 15 November 2017.

Ia juga hadir di RS Medika Permata Hijau tak lama Setya Novanto yang berstatus buronan dikabarkan mengalami kecelakaan mobil pada sehari berikutnya, 16 November 2017. Kepada awak media pada saat itu, Fredrich sempat menyampaikan kecelakaan mobil tersebut membuat dahi Setya Novanto benjol sebesar bakpao.

Adapun Bimanesh Sutarjo adalah dokter yang menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan pada saat itu.

DR Dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM, merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.

Terkait kasus baru ini, pihak KPK juga telah mencegah empat orang dekat Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Keempatnya adalah penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi; ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi; mantan jurnalis Metro Tv, M Hilman Mattauch, dan pengacara rekan Fredrich, Achmad Rudyansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas