Bareskrim Polri Ajukan Red Notice, Kejar Tersangka Kondensat di Singapura
Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat, Honggo Wendratno.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat, Honggo Wendratno.
Hingga kini Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut diduga masih berada di Singapura.
"Satu lagi Honggo masih dalam pencarian, ini kita sedang upaya kan kita sudah kirim red noticenya nanti dalam waktu tertentu," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap Honggo karena pihak JPU menginginkan agar dalam penyerahan tahap dua kasus ini lengkap.
"Oh iya, dari JPU menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," jelas Ari Dono.
Baca: Bareskrim Pulangkan Tersangka Korupsi Kondensat
Namun Bareskrim, tidak akan memaksakan jika faktanya Honggo tidak juga dapat dihadirkan ke tanah air.
"Kalau upaya kita maksimal kalau bisa tiga Alhamdulillah kalau tidak bisa mungkin dua dulu," tambah Ari Dono.
Seperti diketahui, berkas perkara pertama atas milik mantan Kepala BP Migas atas nama tersangka Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas atas nama tersangka Djoko Harsono.
Lalu, untuk berkas perkara yang kedua itu dengan tersangka mantan Direktur Utama TPPI atas nama Honggo Wendratno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.