Gugurkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi, Anies Disarankan Ajukan ke PTUN
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau reklamasi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam (10/1/2018), Sofyan Djalil menjelaskan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Sehingga, hal itu berlaku asas presumptio justae causa atau dianggap sah menurut hukum.
Dengan demikian dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.
"Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya," ujar Sofyan.
Sofyan menilai, kegiatan surat menyurat yang dikirim gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh JaJaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional itu, dipandang tidak bersifat non-retroaktif atau (apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan hanya berlaku ke depan).
Mengingat, apabila asas non-retroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Na. 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 m2, tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta, sedangkan terhadap Pulau G kami belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun (baik penerbitan HPL maupun HGBJ sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI," ucap Sofyan.
Untuk itu, ia menyarankan jika Pemprov DKI Jaya tidak sependapat dengan BPN dan hendak membatalkan HGB di atas HPL No 45/Kamal Muara, mereka dapat melakukan upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau Perdata).
"Disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau Perdata) dan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewzjde), kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Sofyan.
Baca: Pasang Puti Guntur di Jatim, PDIP Ingin Rebut Suara Pemilih Perempuan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau C, pulau D, dan pulau G.
Dalam surat bernomor 2373/-1.794.2 dan ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan itu, ia beralasan saat ini pemprov DKI melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi.
Baca: LIVE STREAMING Chelsea Vs Arsenal - Carabao Cup 03.00 WIB, 6 Link Bisa Ditonton Dengan Jernih!
Surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi tertanggal 29 Desember 2027 lalu itu juga, menjadi kelanjutan sikap pemprov DKI yang sebelumnya telah mencabut kegiatan pembahasanan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruag Kawasan AStrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.