Ibu Asal Kalimatan Timur yang Dituding Eksploitasi Anaknya Jalani Sidang Vonis
"Jadi sebenarnya tuduhan ini salah, sebenarnya ini dasarnya sakit hati aja, L ini menganggap (Ria,-red) sudah melanggar kesepakatan,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terpaksa mendekam di penjara selama hampir 8 bulan, Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, akhirnya menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan eksploitasi anak.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Baca: Dua Hakim MK Beda Pendapat Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Penasehat hukum Ria Yanti, Boris Tampubolon, mengatakan kasus dugaan eksploitasi anak itu bermula saat E, anak laki-laki Ria Yanti, menjadi korban dugaan malpraktek dari rumah sakit yang menyebabkan tidak bisa melihat pada 2013.
Sepanjang tahun 2013-2015, Ria berusaha mengobati anaknya.
Namun, karena terkendala biaya, dia akhirnya tidak mampu membeli obat.
Baca: Projo Nilai Putusan MK Dorong Lahirnya Calon Presiden Berkualitas dan Legitimate
Sehingga pada 2015, dia berinisiatif meminta bantuan warga dan memposting foto anaknya di media sosial.
Pada 2015, Kepala Desa tempat Ria tinggal di Sangatta, Kalimantan Timur, mengeluarkan surat pernyataan tidak mampu serta perlu mendapat bantuan untuk mengobati anaknya.
Sejak saat itu, Boris menjelaskan, banyak yang mulai memberikan bantuan.
Kegiatan pengumpulan dana ini berjalan selama dua tahun.
Baca: Ini Tanggapan RS Medika Permata Hijau Soal Dokter Bimanes Jadi Tersangka Terkait Setya Novanto
Pada 2017, Kepala Desa setempat mengeluarkan kembali surat imbauan kepada masyarakat agar bisa memberikan bantuan kepada Ria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.