Jadi Tersangka di KPK, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa
"ESA diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (11/1/2018).
"ESA diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, Rabu (10/1/2018) penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga benefical owner connaught international Pte. Ltd, Soetikno Soedardjo (SS).
Sama seperti Emirsyah Satar, Soetikno Soedardjo juga diperiksa sebagai tersangka. Meski keduanya tersangka sejak awal tahun 2017 lalu, namun mereka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Connaught International milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Baca: Kapolres Jakbar Bantah Kepala Anak Buahnya Dipukul Bandar Narkoba, karena Info Penggerebekan Bocor
Baca: Mantan Kadishub Tangsel Ditangkap Kejaksaan Setelah Buron 4 Tahun
Emirsyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap, Soetikno memiliki perusahaan di Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.