Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra

La Nyalla Mahmud Matalitti akan menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mahmud Matalitti akan menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur 2018.

La Nyalla geram tak diberikan rekomendasi untuk maju oleh Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto.

Ia mengancam akan menuntut Partai Gerindra secara hukum.

Baca: La Nyalla: Saya Tidak Akan Mau Lagi di Gerindra

"Saya akan tuntut secara hukum," ujar La Nyalla di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Menurut La Nyalla, tak hanya Rp 40 miliar yang diminta Partai Gerindra.

Berita Rekomendasi

Tetapi, terdapat uang senilai Rp 170 miliar yang disebut La Nyalla, diminta oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto.

Uang itu diminta kepada Tubagus Danil Hidayat, yang merupakan orang dekat, sekaligus Tim Pemenangan La Nyalla di Pilkada Jatim.

Baca: Berniat Maju di Pilgub Jatim, La Nyalla Mengaku Diminta Uang Rp 40 Miliar Oleh Prabowo

"Karena sudah lama tidak direkom-rekom, saudara Danil menelepon (Supriyanto) dan sempat ketemu, dia bilang siapkan 170 miliar akan diserahkan ke Bapak Prabowo langsung, nanti persoalan PAN sudah beres," kata La Nyalla.

La Nyalla melangsungkan pertemuan pada Sabtu (9/12/2017) dengan Prabowo.

Saat itu, bertepatan dengan deklarasi pasangan Mayjen (Purn) Sudrajat-Ahmad Syaikhu sebagai calon Gubernur Jawa Barat.

Ia diminta uang Rp 40 miliar untuk membayar saksi di tempat pemungutan suara pada Pilkada Jatim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas