Larang Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Ini Saran Luhut
Larangan penenggelaman kapal yang terbukti mencuri ikan di Indonesia itu, terhitung berlaku di tahun 2018.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan melarang Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal.
Larangan penenggelaman kapal yang terbukti mencuri ikan di Indonesia itu, terhitung berlaku di tahun 2018.
Menurutnya, lebih baik kapal itu digunakan bagi nelayan yang membutuhkan. Sebab, lanjut dia, banyak nelayan yang tidak melaut karena tak punya kapal.
"Nelayan kita ini sekarang banyak yang di darat. Nah, saya bilang, sekarang kenapa tidak kapal itu diberikan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita, sehingga mereka melaut," ucap Luhut di kantornya, Selasa (9/1/2018).
Luhut berharap kementerian yang dipimpin Susi dapat memenuhi target-target yang belum tercapai seperti ekspor atau pun masalah banyak pabrik ikan yang tutup.
"Presiden memerintahkan untuk fokus pada tugas masing-masing. Misalnya peningkatan ekspor di KKP yang dari data yang ada itu menurun, dan banyaknya pabrik-pabrik ikan yang tutup," tandas Luhut.(*)