Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng Siang Ini Penuhi Panggilan KPK

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng Siang Ini Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2017). 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, Kamis (11/1/2018).

Oleh penyidik, Markus Mekeng akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan tersangka Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pantauan di lapangan, Melchias Markus Mekeng telah tiba di KPK sejak pagi tadi. Politikus Partai Golkar itu tampak mengenakan kemeja bewarna putih. Kini, pemeriksaan terhadap Markus Mekeng tengah berlangsung.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Melchias Markus Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar US$ 1,4 juta.

Baca: Anies Hanya Melempar Senyum Ditanya Siapa Tim Ahli Pencabutan Izin Pulau Reklamasi

Berita Rekomendasi

Baca: Setya Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke KPK, Pengamat: Itu Permintaan Manusiawi

Sebagai Ketua Banggar saat pengadaan e-KTP berjalan, Markus Mekeng diduga sebagai salah satu pihak yang ikut meloloskan anggaran e-KTP.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. ‎Sementara pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun.

Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.

Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas