Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng Siang Ini Penuhi Panggilan KPK
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, Kamis (11/1/2018).
Oleh penyidik, Markus Mekeng akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan tersangka Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pantauan di lapangan, Melchias Markus Mekeng telah tiba di KPK sejak pagi tadi. Politikus Partai Golkar itu tampak mengenakan kemeja bewarna putih. Kini, pemeriksaan terhadap Markus Mekeng tengah berlangsung.
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Melchias Markus Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar US$ 1,4 juta.
Baca: Anies Hanya Melempar Senyum Ditanya Siapa Tim Ahli Pencabutan Izin Pulau Reklamasi
Baca: Setya Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke KPK, Pengamat: Itu Permintaan Manusiawi
Sebagai Ketua Banggar saat pengadaan e-KTP berjalan, Markus Mekeng diduga sebagai salah satu pihak yang ikut meloloskan anggaran e-KTP.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Sementara pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun.
Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.
Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.