Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Putuskan Pemilu 2019 Tetap Gunakan Presidential Threshold

Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diwakili oleh Rhoma Irama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Putuskan Pemilu 2019 Tetap Gunakan Presidential Threshold
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di Jalan Pondok Jaya VI, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Mahkamah menolak uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillu.

Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diwakili oleh Rhoma Irama yang berkedudukan sebagai Ketua Umum dan Ramdansyah yang berkedudukan ‎sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.

"‎Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan, argumen yang diajukan pemohon untuk menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 inkonstitusional, berdasarkan anggapan hasil pemilu sebelumnya yaitu Pemilu 2014 yang dijadikan dasar telah lalu atau selesai sehingga tidak relevan lagi digunakan untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019 dan sekaligus Partai pendatang baru terdiskriminasi.

Baca: Airlangga Beri Pengarahan Fraksi dan Bahas Calon Ketua DPR

"Hal demikian tidak benar, karena hasil itu tetap penting sebagai peta politik dan pengalaman yang menunjukkan data dan fakta dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan pemrintahan dan negara," kata ‎Arief.

Rekomendasi Untuk Anda

Terhadap dalil pemohon bahwa ketentuan presidential threshold dalam pasal 222 UU Pemilu bersifat diskriminatif karena memangkas hak pemohon sebagai parpol peserta Pemilu untuk mengusulkan ketuanya Rhoma Irama sebagai calon presiden, Mah‎kamah berpendapat bahwa dalil diskriminasi tidak tepat digunakan dalam hubungan ini.

"Karena tidak setiap perbedaan perlakuan serta merta berarti ddiskriminasi," tutur Arief.

Mahkamah, kata Arief juga menilai pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

‎Partai Idaman dalam dalil permohonannya menyebut Pasal 222 UU Pemilu diskriminatif karena hanya orang-orang tertentu yang dapat ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden Tahun 2019.

Pemohon menganggap telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya karena diperlakukan sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif dimana bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E Psal 27 ayat‎ (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas