Bareskrim Polri Hentikan Sementara Kasus Ujaran Kebencian Politikus Nasdem Viktor Laiskodat
Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat.
Ini tak lepas dari status Viktor sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada tahun ini.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, menyatakan bahwa semua kasus hukum yang menjerat Calon Kepala Daerah harus diberhentikan sementara selama Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
"Penundaan ini bertujuan agar tidak dimanfaatkan oleh para pendukung atau siapapun yang terkait dengan simpatisan pasangan calon," ujar Martinus, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Baca: Polri Belum Pastikan Kasus Viktor Laiskodat Selesai Sebelum Pilkada 2018
Tak hanya Viktor, penundaan kasus hukum ini juga berlaku terhadap sejumlah calon kepala daerah yang mempunyai kasus hukum, baik sudah ditetapkan tersangka atau pun masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, berbeda halnya dengan para calon kepala daerah yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Proses akan berjalan bila ditemukan pasangan calon melakukan politik uang.
"Bila tertangkap tangan karena melakukan perbuatan melawan hukum. Itu tentu diproses," tambahnya.
Martinus juga mengingatkan bahwa penundaan kasus hukum seperti ini bukanlah yang pertama kali.
"Ini bukan hanya pada Pilkada 2018 ini, di Pilkada sebelumnya juga sudah dilakukan hal yang sama," pungkasnya.
Diketahui, Viktor Laiskodat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.
Sempat viral di media sosial, ia menuduh empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Namun, penyelidikan Polri sempat berjalan ditempat dengan status Viktor yang merupakan anggota DPR, apakah saat mengungkapkan pidato tersebut dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota dewan atau bukan.
Jika saat berujar di pidato tersebut Viktor merupakan anggota dewan, sesuai MD3, maka Viktor mendapatkan hak imunitas dan proses hukum Bareskrim tidak bisa berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.