Kuasa Hukum Minta KPK Beri Kesempatan Fredrich Jalani Pemeriksaan Etik Peradi
Atas dasar itulah, Sapriyanto Refa meminta KPK memberikan kesempatan Peradi untuk memproses kode etik kliennya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meminta KPK memberikan kesempatan pada kliennya menjalani pemeriksaan etik.
"Kami yang ajukan (pemeriksaan etik) ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21 diantaranya adalah manipulasi rekam medis berarti persoalnnya kan serius. Karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak. karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," tutur Sapriyanto Refa , Jumat (12/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Lolos CPNS, 15 Orang Calon Hakim Mundur karena Tak Dapat Izin Orang Tua
Atas dasar itulah, Sapriyanto Refa meminta KPK memberikan kesempatan Peradi untuk memproses kode etik kliennya.
Dia meminta KPK turut menghargai proses di Peradi.
"Kasih kami kesempatan dululah, kita kan sama sama aparat penegak hukum, saling menghargai juga proses yang berjalan. Beri kami kesempatan, kemudian kalau memang ada pelanggaran etik sampaikan juga ke kami biar kami proses," ungkapnya.
Baca: Agun Gunandjar: Pansus Angket KPK Segera Mengakhiri Tugasnya
Ditanya soal berapa lama waktu yang diminta untuk menunda pemeriksaan?
Sapriyanto Refa mengaku tidak bisa memastikan karena yang melakukan kode etik ialah Komwas dan Dewan Kehormatan.
Dimana Komnas memantau gerak gerik pengacara, nanti apabila ada pelanggaran dilimpahkan ke dewan kehormatan untuk dihadiri.
Tidak hadirnya Fredrich di panggilan pertama ini, diyakini Sapriyanto Refa penyidik tidak bakal melakukan penjemputan paksa melainkan akan melayangkan panggilan kedua.
"Ini kan baru panggilan pertama ya, kalau surat kami tidak dikabulkan, bisa ada pemanggilan ulang, tidak langsung jemput paksa," tegasnya.