Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Nila Kaji Cabut Izin RS Medika Permata Hijau Tempat Setnov Dirawat

Izin rumah sakit yang merawat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto saat mengalami kecelakaan bisa dicabut

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Nila Kaji Cabut Izin RS Medika Permata Hijau Tempat Setnov Dirawat
youtube
Setya Novanto pernah menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, saat masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin rumah sakit yang merawat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto saat mengalami kecelakaan bisa dicabut apabila terbukti benar menghalang-halangi proses penyidikan perkara terkait.

"Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo beserta Frederich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Menkes menyebut masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait terbukti tidaknya ada rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.

Baca: Dua Developer Ini Bakal Bangun Rumah DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa

"Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin," ucap Nila, menegaskan.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk dokter Bimanesh, Nila menyerahkan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya etika yang dilanggar dalam menjalankan tugas sebagai dokter.

"Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut," ujar Menkes.

Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul RS Medika Permata, tempat merawat Setya Novanto izinnya bisa dicabut

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas