Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oplos Gas 3 Kg, F Meraup Omzet Rp 600 Juta per Bulan

Penggrebekan gudang tabung gas oplosan 3 Kg sebagai upaya menekan kerugian di masyarakat terkait kelangkaan gas.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Oplos Gas 3 Kg, F Meraup Omzet Rp 600 Juta per Bulan
Tribunnews.com / VINCENTIUS JYESTHA
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di lokasi penggerebekan gudang pengoplosan gas, Tangerang, Jumat (12/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penggrebekan gudang tabung gas oplosan 3 Kg sebagai upaya menekan kerugian di masyarakat terkait kelangkaan gas.

Bagaimana tidak, dengan pengoplosan gas itu F, pelaku sekaligus pemilik gudang, meraih keuntungan Rp 600 juta per bulannya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkap modus bagaimana pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar itu.

Baca: La Nyalla Merasa Diperas Partai Gerindra di Hambalang

"Tersangka membeli gas melon (ukuran 3 kg) dengan harga di atas harga pasar, yakni Rp 21 ribu. Harga pasar sendiri hanya Rp 17 ribu," ujar Setyo, di Kavling DPR Blok C, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Dari situ, tersangka melakukan penyuntikan gas dari tabung gas melon ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg.

Setelah itu, tersangka menjual kembali gas 12 kg dan 50 kg di bawah harga pasar. Tak pelak, konsumen pun lebih memilih untuk membeli di tempat tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Tabung gas 12 kg dijual Rp 125-130 ribu, dengan harga pasar Rp 160 ribu. Sementara, tabung gas 50 kg dijual dengan harga Rp 450 ribu. Harga pasar sendiri Rp 550 ribu," ungkapnya.

Baca: Ini Kronologi Penggerebekan Gudang Tabung Gas Oplosan di Tangerang

Kecurangan itu membuat tersangka per harinya bisa meraup untung hingga Rp 20 atau 25 juta.

"Sehingga diperoleh estimasi keuntungan per bulan sekitar Rp 600 juta," tambah Setyo.

Tabung gas ini, kata Setyo, dipasarkan oleh tersangka ke seluruh area Jabodetabek.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4.200 tabung gas ukuran 3 kg (melon), 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, 322 selang suntik, serta 25 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas