Usulan penghentian Sementara Kasus Hukum Calon Kepala Daerah Ditolak
Usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan sementara pengusutan kasus calon kepala pada massa Pilkada ditolak dalam rapat gabungan Komi
Penulis: Taufik Ismail
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan sementara pengusutan kasus calon kepala pada massa pilkada ditolak dalam rapat gabungan Komisi II, Komisi III dengan pihak terkait di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (11/1/2018).
Usulan tersebut tidak masuk dalam poin kesimpulan rapat dan kemudian dikembalikan kepada masing-masing aparat penegak hukum.
Baca: Fahri Hamzah: Kita Perlu Merayakan 20 Tahun Runtuhnya Orde Baru
"Poin sembilan ini kita drop dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuat kajian atau kesepakatan sendiri. Setuju ya," ujar pimpinan rapat, Fadli Zon.
Sejumlah alasan dikemukakan terkait penolakan usulan kapolri tersebut. Diantaranya yakni penundaan kasus tidak dijelaskan secara spesifik serta tidak menganut asas kepastian hukum.
Sekjen PPP yang juga anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan semua orang harus mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum. Namun ia mendukung apabila aparat kepolisian menerapkan diskresi pada kasus calon kepala daerah.
Baca: Meski Sudah Banyak Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Masih Bermunculan
"Jangan sampai seorang calon kepala daerah kalah bukan karena programnya jelek, dukungan politiknya kecil. Tetapi kalah hanya karena dipanggil sebagai saksi," pungkas Arsul.
Sebelumnya Jenderal Tito Karnavian meminta agar aparat penegak hukum menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap para calon Kepala daerah yang bertarung di pilkada serentak 2018. Penghentian tersebut diusulkan dimuali sejak penetapan calon hingga pilkada selesai.
"Ketika tanggal 12 Februari 2018 para pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPUD maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada selesai," ujar Tito dalam rapat, Kamis, (11/1/2018)
Usulan penundaan penyidikan dan penyelidikan tersebut menurut Tito untuk menghargai proses demokrasi dalam Pilkada. Dengan penundaan penyidikan dan penyelidikan maka tingkat keterpilihan calon tidak terganggu.
Meskipun demikian, penundaan pengusutan dugaan pelanggaran hukum calon kepala daerah tidak berlaku apabila, calon tersebut terjaring opersi tangkap tangan.
"Kecuali OTT, jadi tindakan korupsi dan lain-lain tertangkap tangan itu dikecualikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.