La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri
La Nyalla Mahmud Mattalitti menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi tim hukum menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.
Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum, mengatakan laporan akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oknum Partai Gerindra.
"Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK memeriksa. Ada unsur pidana, karena sudah masuk politik uang," tutur Faisal.
Menurut dia, dugaan adanya politik uang itu dapat menjadi bahan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus tersebut.
Apalagi saat ini, Mabes Polri sudah membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.
Selain itu, La Nyalla mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto.
Serta akan mencairkan cek senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi dari Partai Gerindra sudah terbit.
"Ini menjadi bahan menarik. Diduga pelaku menerima uang muka Rp 5,9 miliar. Masuk ranah KPK," tegasnya.
Baca: Ade Komarudin Sempat Meneteskan Air Mata Pasca Operasi Syaraf
Untuk membuat laporan tersebut, dia mengaku, tim hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait. Namun, dia belum dapat menjelaskan bukti-bukti tersebut.
Rencananya, pada pekan depan, laporan kepada pihak berwenang akan dilayangkan. Setelah membuat laporan, dia menegaskan akan menyampaikan pengumuman ke publik.
"Bukti kalau tidak punya tidak mungkin laporkan, Tim lagi merampungkan dan memperkuat data," tambahnya.
La Nyalla tak jadi maju di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018. Ia mengatakan, sempat digadang-gadang akan maju dari Partai Gerindra.
La Nyalla menerangkan, sempat mendapatkan surat mandat dari Prabowo, 11 Desember lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.