Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri

La Nyalla Mahmud Mattalitti menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri
Surya/Bobby Kolloway
La Nyalla Mattalitti 

Faktanya, kata Habiburokhman, Prabowo tidak pernah memeras La Nyala sama sekali.

"Untuk menentukan format laporan kami akan meneliti dahulu darimana kata-kata "Prabowo memalak" bisa keluar dalam berita," kata Habiburokhman.

"Apakah itu pernyataan langsung Pak La Nyalla atau itu kesalahan kutip dari media yang memberitakan," ujarnya.

Berita fitnah soal "Prabowo memalak La Nyalla", ujar Habiburokhman ini telah meresahkan kader Gerindra terutama di tingkatan grass root.

Habiburokhman mengatakan kader sangat paham tidak ada kemungkinan Prabowo memalak siapapun, wajar mereka sangat marah kalau ada yang memfitnah Ketum Gerindra itu.

"Oleh karena itu agar masalah ini tidak direspon secara salah oleh kader, kami akan menyelesaikan persoalan ini seseuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Bawaslu Panggil Prabowo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berencana melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Berita Rekomendasi

Ketua Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya juga kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dengan mahar politik Rp 40 miliar yang dimintakan kepada La Nyalla.

"Kita menunggu hasil klarifikasi (La Nyalla). Nanti kalau memang ditemukan bukti permulaan dan kalau diperlukan klarifikasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra, maka akan kita panggil pula," kata Aang.

Aang mengatakan, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti kasus mahar politik ini meskipun yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Sebab, sesuai dengan amanah Undang-undang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak adanya aktivitas mahar politik yang menciderai demokrasi.

"Yang bersangkutan tidak mendaftar memang. Tetapi sebagai upaya untuk mengikis praktik mahar politik, Bawaslu Jatim punya kewajiban untuk menindak," kata Aang.

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (glery lazuardi/wahyu aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas