Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri

La Nyalla Mahmud Mattalitti menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri
Surya/Bobby Kolloway
La Nyalla Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mahmud Mattalitti didampingi tim hukum menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum, mengatakan laporan akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oknum Partai Gerindra.

"Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK memeriksa. Ada unsur pidana, karena sudah masuk politik uang," tutur Faisal.

Menurut dia, dugaan adanya politik uang itu dapat menjadi bahan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus tersebut.

Apalagi saat ini, Mabes Polri sudah membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.

Selain itu, La Nyalla mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto.

Serta akan mencairkan cek senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi dari Partai Gerindra sudah terbit.

Berita Rekomendasi

"Ini menjadi bahan menarik. Diduga pelaku menerima uang muka Rp 5,9 miliar. Masuk ranah KPK," tegasnya.

Baca: Ade Komarudin Sempat Meneteskan Air Mata Pasca Operasi Syaraf

Untuk membuat laporan tersebut, dia mengaku, tim hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait. Namun, dia belum dapat menjelaskan bukti-bukti tersebut.

Rencananya, pada pekan depan, laporan kepada pihak berwenang akan dilayangkan. Setelah membuat laporan, dia menegaskan akan menyampaikan pengumuman ke publik.

"Bukti kalau tidak punya tidak mungkin laporkan, Tim lagi merampungkan dan memperkuat data," tambahnya.

La Nyalla tak jadi maju di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018. Ia mengatakan, sempat digadang-gadang akan maju dari Partai Gerindra.

La Nyalla menerangkan, sempat mendapatkan surat mandat dari Prabowo, 11 Desember lalu.

Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada Rabu (20/12/2017) malam.

Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses oleh DPP Partai Gerindra.

Karena itu, selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan pemenangan.

Salah satu kelengkapan pemenangan, kata La Nyalla, ia sempat diminta uang sebesar Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Uang itu, untuk saksi dalam Pilkada Jatim.

Baca: Karyo Dibekuk Tim Anti Bandit Setelah 6 Bulan Buron

Permintaan itu, saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (9/12/2017).

La Nyalla belum menyanggupi, menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar untuk Prabowo. Uang harus diserahkan sebelum tanggal 20 Desember 2017.

Selain itu, terdapat uang senilai Rp 170 miliar yang disebut La Nyalla, diminta oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto.

Uang itu diminta kepada Tubagus Danil Hidayat, yang merupakan orang dekat, sekaligus Tim Pemenangan La Nyalla di Pilkada Jatim.

La Nyalla mengaku telah mengeluarkan mahar senilai Rp 5,9 miliar yang diserahkan langsung Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto, serta cek senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi Gerindra sudah terbit.

Konsultasi ke Bareskrim
Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman mendatangi Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Kedatangan Habiburokhman untuk mengkonsultasikan pelaporan berita fitnah bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memalak La Nyalla Mattalitti Rp 40 milliar terkait pencalonan pada Pilgub Jatim.

La Nyalla (kiri)
La Nyalla (kiri) (ist)

"Kata memalak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah meminta secara paksa atau memeras. Kalau disebutkan Pak Prabowo memalak Pak La Nyalla jelas itu fitnah yang teramat keji," kata Habiburokhman.

Faktanya, kata Habiburokhman, Prabowo tidak pernah memeras La Nyala sama sekali.

"Untuk menentukan format laporan kami akan meneliti dahulu darimana kata-kata "Prabowo memalak" bisa keluar dalam berita," kata Habiburokhman.

"Apakah itu pernyataan langsung Pak La Nyalla atau itu kesalahan kutip dari media yang memberitakan," ujarnya.

Berita fitnah soal "Prabowo memalak La Nyalla", ujar Habiburokhman ini telah meresahkan kader Gerindra terutama di tingkatan grass root.

Habiburokhman mengatakan kader sangat paham tidak ada kemungkinan Prabowo memalak siapapun, wajar mereka sangat marah kalau ada yang memfitnah Ketum Gerindra itu.

"Oleh karena itu agar masalah ini tidak direspon secara salah oleh kader, kami akan menyelesaikan persoalan ini seseuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Bawaslu Panggil Prabowo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berencana melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya juga kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dengan mahar politik Rp 40 miliar yang dimintakan kepada La Nyalla.

"Kita menunggu hasil klarifikasi (La Nyalla). Nanti kalau memang ditemukan bukti permulaan dan kalau diperlukan klarifikasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra, maka akan kita panggil pula," kata Aang.

Aang mengatakan, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti kasus mahar politik ini meskipun yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Sebab, sesuai dengan amanah Undang-undang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak adanya aktivitas mahar politik yang menciderai demokrasi.

"Yang bersangkutan tidak mendaftar memang. Tetapi sebagai upaya untuk mengikis praktik mahar politik, Bawaslu Jatim punya kewajiban untuk menindak," kata Aang.

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (glery lazuardi/wahyu aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas