Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi: Anak Buah Saya Cewek Dapat Ancaman dari KPK

Tak terima pada penahanan itu, Fredrich merasa dibumihanguskan oleh KPK dan mengaku tak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fredrich Yunadi: Anak Buah Saya Cewek Dapat Ancaman dari KPK
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu dini hari, sekira pukul 00.08 WIB dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Ia mengenakan kaus hitam, celana jins, sepatu hitam.

Baca: Al Khaththath Protes Rekomendasi Para Ulama Presidium 212 Tak Digubris Gerindra, PAN dan PKS

Bukan Jemput Paksa
Sebelumnya, Jumat malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, seusai diperiksa sebagai tersangka ikut menghalang-halangi proses penyidikan Setya Novanto.

Bimanesh Sutarjo (dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi) menghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk masa 20 hari pertama.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto setelah mantan Ketua DPR mengalami 'kecelakaan' di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan rekam medis Setya Novanto sehingga perlu dilakukan rawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Hasil penyidikan menunjukkan, Fredrich menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau, sebelum Setya Novanto mengalami 'kecelakaan'.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu dini hari.

Diungkapkan, KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut terhadap Fredrich untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat.

"Kami sudah ingatkan agar datang. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini. Setelah itu, diputuskan untuk melakukan pencarian FY (Fredrich Yunadi) di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di sebuah tempat di Jakarta Selatan," ucap Febri.

Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan.

Mengutip pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Febri menambahkan, "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup." (tribunnetwork/abdul qodiq/theresia felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas