Fredrich Yunadi: Anak Buah Saya Cewek Dapat Ancaman dari KPK
Tak terima pada penahanan itu, Fredrich merasa dibumihanguskan oleh KPK dan mengaku tak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu dini hari, sekira pukul 00.08 WIB dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.
Ia mengenakan kaus hitam, celana jins, sepatu hitam.
Baca: Al Khaththath Protes Rekomendasi Para Ulama Presidium 212 Tak Digubris Gerindra, PAN dan PKS
Bukan Jemput Paksa
Sebelumnya, Jumat malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, seusai diperiksa sebagai tersangka ikut menghalang-halangi proses penyidikan Setya Novanto.
Bimanesh Sutarjo (dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi) menghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk masa 20 hari pertama.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto setelah mantan Ketua DPR mengalami 'kecelakaan' di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan rekam medis Setya Novanto sehingga perlu dilakukan rawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
Hasil penyidikan menunjukkan, Fredrich menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau, sebelum Setya Novanto mengalami 'kecelakaan'.
"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu dini hari.
Diungkapkan, KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut terhadap Fredrich untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat.
"Kami sudah ingatkan agar datang. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini. Setelah itu, diputuskan untuk melakukan pencarian FY (Fredrich Yunadi) di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di sebuah tempat di Jakarta Selatan," ucap Febri.
Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan.
Mengutip pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Febri menambahkan, "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup." (tribunnetwork/abdul qodiq/theresia felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.