Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Temani Mantan Kliennya Setya Novanto di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fredrich Yunadi Temani Mantan Kliennya Setya Novanto di Rutan KPK
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Fredrich lalu digelandang ke KPK, kemudian diperiksa selama 10 jam hingga ditahan pada Sabtu (13/1/2018) pukul 11.00 WIB di rutan Merah Putih KPK.

"Memang begitu kejadiannya. Kami juga sangat menyayangkan cara yang dilakukan KPK. Memang Jumat kemarin panggilan dari surat yang dikirim tanggal 9 Januari. Kami juga sudah itikad baik ke KPK minta penundaan. Ternyata jangka waktu satu hari belum berakhir, terbitlah surat penangkapan. Terus terang kami merasa terlecehkan," terang Sapriyanto.

Sapriyanto Refa menjelaskan dia merasa dilecehkan karena Fredrich yang berprofesi sebagai pengacara saja diperlakukan seperti itu.

Tentunya ini dikhawatirkan Sapriyanto bisa terjadi pada pengacara yang lain.

"Mestinya normal-normal saja, kalau sekali dipanggil tidak hadir, dipanggil lagi untuk kedua kali. Kalau kedua tidak bisa hadir, baru jemput. Ini tidak, diluar perkiraan kita," tegasnya.

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Lantas apa yang membuat Fredrich tidak memenuhi panggilan? Malah mangkir hingga ditangkap penyidik?

Menjawab itu, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan melainkan berupaya menunda sekaligus mempersiapkan diri dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Bukan tidak mau memenuhi panggilan, kami berusaha melakukan penundaan dulu sekaligus mempersiapkan dengan baik. Maka dari itu kami ajukan dulu, yang salah satu alasannya adalah biarkan proses etik berjalan dulu tapi kan itu baru usulan," tambahya.

Tim penyidik KPK langsung menangkap pengacara Fredrich Yunadi.

Baca: Sehari Sebelum Penangkapan Fredrich Waswas Banyak Mobil Datang ke Gang Rumahnya

Ia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan (obstruction of justice) kasus e-KTP Setya Novanto.

Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas