Baru Dilantik Jadi Ketua DPR, KPK Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Bamsoet Terkait Kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Golkar Bambang Soesatyo terkait kasus e-KTP.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Golkar Bambang Soesatyo terkait kasus e-KTP.
"Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Pada Rabu 20 Desember 2017 lalu, Bamsoet, sapaannya, tidak memenuhi panggilan saat itu pada pemeriksaannya sebagai saksi untuk mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
Saat itu, Bamsoet tidak hadir pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan partai.
Meski Bamsoet kini menjabat sebagai Ketua DPR, KPK tidak menganggap hal tersebut akan menghalangi proses pemeriksaan di KPK.
"Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Rel nya akan berbeda, secara politik silahkan saja. Dan tahapan yang sudah dilakukan kalau memang ada kebutuhan-kebutuhan proses pemeriksaan, tentu itu sepenuhnya tergantung proses penyidikan yang berlaku saat ini," ujar Febri.
Baca: BERITA FOTO: Semua Pimpinan DPR Pakai Dasi Sesuai Warnai Partai, Mengapa Fahri Hamzah Dasinya Merah?
Nama Bamsoet sebelumnya pernah disebut oleh penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang di Pengadilan Tipikor sebagai pihak yang turut menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP. Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.
Miryam disebut ditekan oleh lima anggota Komisi III DPR saat diperiksa KPK. Selain Bamsoet, nama anggota Komisi III yang disebut Novel menekan Miryam adalah Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, dan Masinton Pasaribu.
Namun, Miryam sudah membantah diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Hal itu diungkapkan Miryam lewat sebuah surat bermaterai melalui anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
Surat tersebut disampaikan Masinton kepada Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat yang dilaksanakan, Rabu (7/6/2017) siang.
"Menyampaikan dokumen dari saudari Miryam Haryani. Dalam dokumennya menyatakan kami yang dituduh tidak pernah menekan Miryam," kata Masinton saat itu.
Penulis: Robertus Belarminus
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Bamsoet Terkait Kasus e-KTP