Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor Meski Sudah Dinonaktifkan

Meski telah dinonaktifkan, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tetap akan datang ke kantor dan masuk bekerja seperti biasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor Meski Sudah Dinonaktifkan
Instagram via Tribunwow
Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dinonaktifkan Mendagri lantaran tak izin pergi ke luar negeri untuk penuhi undangan Donald Trump. 

AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka.

"Semua biaya ditanggung oleh pengundang," ujarnya.

Baca: Tiga Syarat Prabowo untuk Calon Kepala Daerah, Salah Satunya soal Dana

Walau menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterimanya, namun Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.

Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.

Bantah Kriminalisasi
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik, menampik adanya tuduhan kriminalisasi bupati, terkait kasus bupati Talaud.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip.
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. (Kompas.com/Ronny Adolof Buol)

Hal tersebut lantaran bupati perempuan ini pergi ke luar negeri untuk memenuhi undangan Presiden Donald Trump tanpa izin dari Mendagri.

Akmal menilai tak ada kriminalisasi dalam kasus itu, lantaran sudah tertera jelas dalam UU pasal 77 ayat 2 bahwa Kepala Daerah yang ingin keluar negeri harus meminta izin menteri.

"Tidak ada itu (kriminalisasi). Seharusnya ibu bupati mempelajari lagi UU-nya, karena di dalam pasal 77 ayat 2 itu jelas kepala daerah yang ingin keluar negeri harus izin menteri. Apabila tidak izin akan ada pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sudah jelas di pasal itu," ujar Akmal.

Akmal pun merasa heran, lantaran dulu Sri Wahyumi meminta izin ketika pergi ke Thailand, namun tidak dengan kepergiannya ke Amerika.

"Ketika beliau berangkat ke Thailand beliau minta izin, tapi waktu ke Amerika kenapa nggak minta izin? Logika kita kan beliau sudah tahu aturan itu (pasal 77 ayat 2)," ungkapnya.

Akmal pun mengungkapkan jika izin yang diberikan untuk ke luar negeri hanya 7 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas