Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor Meski Sudah Dinonaktifkan

Meski telah dinonaktifkan, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tetap akan datang ke kantor dan masuk bekerja seperti biasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor Meski Sudah Dinonaktifkan
Instagram via Tribunwow
Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dinonaktifkan Mendagri lantaran tak izin pergi ke luar negeri untuk penuhi undangan Donald Trump. 

Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.

"Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri, meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus," ujar dia.

Baca: Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Pilkada Jatim, Cirebon dan Kalteng

Bukan Kader PDIP
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang dinonaktifkan Kemendagri karena pergi keluar negeri mengaku sebagai kader PDIP. PDIP membantah pernyataan Sri.

"Bukan kader PDI Perjuangan," ujar Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira.

Andreas sudah mengkonfirmasinya langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang merupakan kader PDIP.

Menurutnya, Sri sudah mundur dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

Berita Rekomendasi

"Sudah bukan, sudah lama mundur dari kita (PDIP)," kata Andreas.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyebut Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memang kerap tidak meminta izin saat pergi ke luar negeri.

Sri diketahui 2 kali berpergian ke luar negeri tanpa izin. Atas dasar itu, DPR kemudian menyurati Kemendagri dan Gubernur Sulut.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. (Kolase Tribun Medan/Instagram)

Olly juga mengatakan jika Sri sering berpergian lama dan kadang hampir satu bulan lamanya.

Kepergian Sri pertama kali diketahui selama 10 hari, sedangkan kepergian yang kedua diketahui hampir 1 bulan.

Olly pun tidak mengetahui dengan pasti Sri ke luar negeri dengan menggunakan dana dari mana.

"Yang jelas kalau nggak pakai izin pakai dana pribadi," ujarnya.

Olly mengatakan surat pemberhentian Sri dari Kemendagri terkait izin ke luar negeri.

Olly juga tidak mengetahui Sri pergi ke AS terkait undangan acara kemaritiman.

"Saya lihat adanya hampir 1 bulan 3 mingguan (tidak izin). Biasanya mereka kan menyurati ke gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, nah yang memberi izin itu Menteri Dalam Negeri," ucapnya. (kps/vin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas