Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selasar Gedung BEI Roboh, BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Pesertanya

Selasar Gedung BEI dikabarkan roboh menimbulkan korban yang tertimpa puing-puing gedung BEI tersebut.

Editor: Content Writer
zoom-in Selasar Gedung BEI Roboh, BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Pesertanya
dok. BPJS Ketenagakerjaan

Selasar Gedung Bursa Efek Infdonesia (BEI) dikabarkan roboh pada Senin (15/1/2018). Peristiwa ini menimbulkan korban yang tertimpa puing-puing gedung BEI tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum dapat dipastikan jumlah korban yang tersebar di RS. Siloam, RS. Jakarta, RS. TNI AL Mintohardjo, dan RS. Pertamina.

Pihak kepolisian yang langsung terjun ke lapangan belum dapat memastikan penyebab dari peristiwa ini karena masih dalam penyelidikan. Saksi mata yang berada di lapangan menyampaikan kejadian ini terjadi pada masa jam istirahat makan siang, sekitar pukul 12.20 WIB.

Dari data yang diperoleh sementara terdapat 75 orang yang menjadi korban luka-luka dan di rawat di RS. Siloam (30 orang), RS. TNI AL Mintohardjo (17 orang), RS. Jakarta (21 orang), RS. Pusat Pertamina (7 orang). Hampir sebagian besar korban tersebut adalah para pekerja.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan “kami turut prihatin dengan kecelakaan yang menimpa para korban robohnya selasar lantai 2 Gedung BEI ini, dan kami juga siap menanggung segala biaya perobatan yang timbul akibat kondisi kecelakaan kerja ini bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”.

BPJS Ketenagakerjaan masih menghimpun data para korban dan melakukan kroscek di lapangan untuk memastikan data pada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada peristiwa ini.

“Nantinya kami juga mengharapkan laporan dari pihak HRD perusahaan yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan dimana karyawannya menjadi korban pada peristiwa ini untuk melaporkan segera agar dapat diproses lebih lanjut untuk tindakan medisnya”, ujar Krishna.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika terdapat korban dalam kondisi yang cukup parah sehingga menghabiskan waktu yang cukup panjang untuk pemulihan dalam proses perawatan sebagai pengganti penghasilan dalam kondisi tidak bekerja. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas