Resmi Dipecat, Oesman Sapta Tak Dapat Mengatasnamakan Partai Hanura
keputusan pemberhentian OSO diputuskan di dalam rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, menegaskan Oesman Sapta Odang alias OSO sudah resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum Hanura. Sehingga, keputusan yang dibuat OSO setelah pemberhentian itu dinyatakan tidak sah.
Dia menjelaskan, keputusan pemberhentian OSO diputuskan di dalam rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan 27 DPD, sekitar 400 DPC, unsur dewan pembina, dewan penasehat, dewan kehormatan dan unsur badan pengurus harian.
Baca: Lantai Balkon di Tower 2 Gedung BEI Ambruk Menimpa Starbucks
"Segala tindakan (Oesman Sapta Odang,-red) yang mengatasnamakan partai itu tidak sah," tutur Sudding, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Sehingga, dia menilai, keputusan OSO di dalam rapat harian DPP Hanura di Hotel Manhattan, Jakarta, pada Senin siang, tidak berdasar. Sebab, kata dia, OSO sudah diberhentikan terlebih dahulu.
"Iya tidak ada dasarnya, karena dia sudah dipecat. Tidak memiliki legitimasi lagi mengatasnamakan partai dalam mengambil suatu kebijakan. Saya kira beliau panik setelah kami mengambil keputusan tadi dia panik," tambahnya.