Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Poin Larangan untuk Anggota Polri selama Pilkada

Mabes Polri menerbitkan 13 poin larangan sebagai pedoman untuk anggotanya selama Pilkada.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in 13 Poin Larangan untuk Anggota Polri selama Pilkada
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan 13 poin larangan sebagai pedoman untuk anggotanya selama Pilkada. Larangan ini diterbitkan Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Itu larangan-larangan untuk anggota. Untuk menjamin netralitas Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Larangan ini, menurut Martuani, wajib diikuti oleh anggota Polri dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum, baik tingkat kepala daerah, legislatif, maupun presiden, polisi wajib tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

"Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas," jelas Martuani.

Ini 13 larangan bagi anggota Polri selama Pilkada:

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.

2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak parpol, paslon, dan tim sukses pada kegiatan pemilu atau pemilukada.

Berita Rekomendasi

3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg atau tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pemilu atau pemilukada.

8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam pemilu atau pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon atau caleg di dalam kegiatan pemilu atau pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim sukses dan paslon presiden-wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu atau pemilukada.

13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas