Fredrich Yunadi Pesan Kamar Kosong RS Medika untuk Ajudan Setya Novanto
Usai pemeriksaan di KPK, Selasa (16/1/2018) malam, Fredrich mengaku hanya memesan tiga kamar di rumah sakit itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi kembali membantah memesan satu lantai ruang VIP di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, untuk Setya Novanto usai kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
Usai pemeriksaan di KPK, Selasa (16/1/2018) malam, Fredrich mengaku hanya memesan tiga kamar di rumah sakit itu.
Sementara di lantai tempat Setya novanto dirawat ada 8 kamar.
Kemudian, ada 4 kamar yang telah diisi oleh pasien lainnya.
Baca: Deretan Fakta Kasus Ibu Diduga Ajak 3 Anaknya Minum Racun, Sempat Teriak Minta Tolong
Mengetahui masih ada sisa kamar yang belum diisi pasien, Fredrich lanjut menghubungi pihak RS Medika Permata Hijau untuk memesan dua kamar yang kosong.
Kamar tersebut untuk beristirahat enam ajudan Setya Novanto.
"Saya tanya sama RS, bu depan (kamar) ini kan kosong, boleh enggak kita sewa buat ajudan. Selama tidak ada pasien boleh, jadi kita sewa tiga kamar," terang Fredrich.
Atas pemesanan tiga kamar itu, tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto itu, merasa tidak ada yang salah.
Baca: Pernah Jadi Gudang Rempah, Begini Sejarah Museum Bahari yang Alami Kebakaran
Alhasil tudingan KPK terhadap dirinya yang menyebut memesan satu lantai merupakan fitnah dan tidak berdasar.
"Lah kalau saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa satu lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu, yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras. Sana diperiksa itu," tegas Fredrich.
Lebih lanjut, Fredrich juga mengaku baru berada di RS Medika Permata Hijau setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil, bukan sebelumnya.
Dia juga memiliki bukti baru berhasil memesan kamar untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP itu sekitar pukul 20.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.