Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Tito Karnavian Bolehkan Anak Buahnya Kembali Setelah Gagal Pilkada Dinilai Keliru

"Masa iya sih, anggota Polri atau TNI aktif, masih boleh kembali lagi aktif setelah gagal jadi calon," ujarnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pernyataan Tito Karnavian Bolehkan Anak Buahnya Kembali Setelah Gagal Pilkada Dinilai Keliru
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebutkan anggota Polri bisa kembali lagi setelah gagal ikut Pilkada dinilai sebagai pernyataan keliru.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, seharunya Tito tidak memberikan pernyataan tersebut.

Baca: Oesman Sapta: Silakan Kalau Wiranto Mau Menjadi Ketua Umum Kembali

Fadli Ramadhani mengatakan walaupun Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada membolehkan anggota Polri dan TNI mendaftar dengan bermodal surat pengunduran diri, tapi partisipasi mereka dalam pilkada, melanggar UU lembaganya masing-masing.

"Anggota TNI-Polri menurut undang-undangnya masing-masing, kan dilarang berpolitik praktis, setelah mereka mendaftar jadi calon kepala daerah, itu kan sudah bagian dari politik praktis," kata
Fadli Ramadhani di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Baca: Sandiaga Uno Enggan Berspekulasi Soal Penyebab Ambruknya Selasar di Gedung BEI

Berita Rekomendasi

Anggota TNI berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2002, dilarang untuk terlibat aktivitas politik praktis.

Sementara anggta Polri beradasarkan Pasal 28 ayat UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di larang untuk melakukan hal yang serupa.

Sampai Kapolri bisa mengeluarkan pernyataan bahwa anggota Polri aktif yang ikut Pilkada bisa ditampung kembali setelah gagal maju, Fadli Ramadhani menduga Tito Karnavian kurang cermat membaca aturan soal UU yang menaungi lembaganya, yakni UU nomor 2 tahun 2002.

Baca: SBY Kenang Sosok Habib Kwitang Ketika Memimpin Dzikir di Istana Negara

Seharusnya Kapolri mendorong agar anggotanya yang mendaftar bisa segera melepas status anggota aktif.

"Masa iya sih, anggota Polri atau TNI aktif, masih boleh kembali lagi aktif setelah gagal jadi calon," ujarnya.

Mengacu pernyataan Tito Karnavian di berbagai kesempatan, bahwa ia mendorong anggotanya untuk segera mengundurkan diri, dan akan tetap menjaga netralitas Polri, menurut Fadhli Ramadhani, Tito Karnavian tidak konsisten menyerukan hal tersebut.

Pasalnya ia membolehkan anggotanya kembali lagi setelah gagal di pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas