Bareskrim Periksa Beberapa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Ustaz Zulkifli Muhammad
Iqbal mengatakan bahwa Bareskrim telah memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ujaran kebencian Zulkifli Muhammad menjadi tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap, Ustadz Zulkifli Muhammad, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.
"Sekarang sudah beberapa saksi diperiksa terus juga yang bersangkutan diperiksa. Terus juga nanti beberapa barang bukti diperiksa untuk melengkapi ujaran kebencian," ungkap Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Iqbal mengatakan bahwa Bareskrim telah memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ujaran kebencian Zulkifli Muhammad menjadi tersangka.
"Dua alat bukti masuk dalam melakukan atau masuk dalam unsur tindak pidana bahwa hal itu melanggar beberapa aturan hukum," jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, Zulkifli Muhammad telah membuat asumsi dan beropini yang menggiring masyarakat terprovokasi.
"Ini sudah beropini, berasumsi, menggiringi bahwa ada seolah-olah serangan masif untuk menyerang negara dan lain-lainl. Nah sekarang faktanya mana?" ujar Iqbal.
Baca: Besok, Bareskrim Akan Periksa Ustadz Zulkifli Muhammad Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
"Yang mendengar, terpovokasi, kasihan masyarakat jadi ketakutan," tambah mantan Kapolrestabes Surabaya ini.
Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.
Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, China, Syiah dan liberal.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.