Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Haru Pecah Saat Menteri Susi Perbolehkan Nelayan Gunakan Cantrang

Susi yang berdiri di samping Hadi mengamini pernyataan bahwa izin penggunaan cantrang diperpanjang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Tangis Haru Pecah Saat Menteri Susi Perbolehkan Nelayan Gunakan Cantrang
TRIBUNNEWS.COM / Fransiskus Adhiyuda
Ratusan nelayan tak kuasa menahan air mata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan nelayan tak kuasa menahan air mata saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang.

Keputusan ini diumumkan langsung Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso yang didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di hadapan para nelayan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Baca: Fredrich klaim Sudah Laporkan Basaria dan Jubir KPK ke Bareskrim

"Jadi (izin penggunaan cantrang) diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi tidak boleh menambah kapal," kata Hadi Santoso dari mobil orasi.

Usai menyampaikan pengumunan tersebut, ribuan nelayan yang hadir dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat, Madura, Lampung, Sulawesi, Pati, Tuban, Banten, Tegal dan Rembang itu langsung bersorak sorai.

"Alhamdulilah.. Alhamdulilah," ucap para nelayan.

Tak hanya mengucap syukur, ratusan nelayan tersebut tak kuasa menahan air mata.

Berita Rekomendasi

Para nelayan yang berdiri di barisan depan mobil komando itu langsung meneteskan air mata.

Baca: OSO Tunjukkan SK Kepengurusan Hanura Baru Ditandatangani Menkumham

Beberapa juga terlihat langsung saling berpelukan satu dengan yang lainnya.

Nelayan lainnya, juga terlihat sujud syukur usai mendengar pengumuman tersebut.

Susi yang berdiri di samping Hadi mengamini pernyataan bahwa izin penggunaan cantrang diperpanjang.

Namun, dia mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar aturan main yang telah disepakati.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas