KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara atas pemanggilan Agung Laksono, Kamis (18/1/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara atas pemanggilan Agung Laksono, Kamis (18/1/2018).
"Sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka FY sebagai saksi meringankan," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Febri menuturkan pemanggilan pada Agung Laksono sudah sesuai dengan KUHP, dimana penyidik memenuhi dan lakukan pemanggilan bagi saksi yang meringankan tersangka Fredrich Yunadi (FY)
Sebelumnya, menggunakan kemeja batik lengan panjang, Agung Laksono menyambangi KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto
Tampak, Agung Laksono didampingi tiga pengawalnya.
Kepada awak media, Agung Laksono mengaku datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ia hanya berujar akan diperiksa terkait Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto," singkatnya lalu masuk ke lobi KPK.
Baca: KPK Kantongi Bukti Visual Pemesanan Rumah Sakit Sebelum Setya Novanto Alami Kecelakaan
Diketahui Setya Novanto saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Selain itu, kini KPK juga tengah fokus menuntaskan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.