Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tidak Tahu Rencana Fredrich Yunadi Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi

Sapriyanto juga mengatakan jika pernyataan Fredrich terkait pelaporan bukan ranah atau domain dirinya untuk ikut terlibat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Tidak Tahu Rencana Fredrich Yunadi Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengaku tidak tahu kabar mengenai kliennya yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi.

Sapriyanto juga mengatakan jika pernyataan Fredrich terkait pelaporan bukan ranah atau domain dirinya untuk ikut terlibat.

"Saya nggak tahu kapan diucapkan (pernyataan Fredrich), saya nggak tahu. Dan ketika mengucapkan itu, saya nggak ada kan. Kalau pun ada itu bukan domain saya," ujar Sapriyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Ia menyatakan tidak sekalipun berkoordinasi dengan kliennya terkait pelaporan tersebut.

Sapriyanto juga menegaskan dirinya tak bersedia terlibat lantaran itu bukan bagian dari tugasnya.

Baca: Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Disinggung mengenai fokusnya hanya ke gugatan praperadilan, Sapriyanto mengiyakan.

Berita Rekomendasi

Pihaknya mengklaim hanya akan mengurusi persoalan hukum Fredrich Yunadi.

"Jadi kalau bukan diluar masalah hukum itu, bukan tugas kami," tegasnya.

Namun demikian, Sapriyanto mengatakan jika pelaporan tersebut adalah hak dari kliennya bila ia merasa terganggu dengan statement orang lain.

Lebih lanjut, terkait ketidaktahuannya akan pelaporan ini, ia menyampaikan bahwa inilah beda dari saksi yang diperiksa di kepolisian dengan di KPK.

Ketika saksi diperiksa oleh kepolisian, kata Sapriyanto, akan didampingi oleh pengacara. Tidak halnya dengan ketika saksi diperiksa oleh KPK.

"Saya perlu tegaskan informasi itu baru hari ini saya tahu. Karena beberapa hari beliau diperiksa sebagai saksi kan tidak didampingi pengacara. Itu bedanya KPK dengan kepolisian. Kalau di kepolisian anda jadi saksi pun didampingi, kalau KPK kan nggak," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi.

Advokat yang kini mendekam di tahanan itu merasa keduanya telah membuat keterangan palsu mengenai dirinya. Hal itu dikatakan Fredrich seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

"Karena (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record palsu," kata Fredrich sebelum naik ke mobil tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas