Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Kasus Wali Kota Kendari yang Dilaporkan Model Cantik, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, SP3 diterbitkan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Hentikan Kasus Wali Kota Kendari yang Dilaporkan Model Cantik, Ini Alasannya
Tribunnews.com
Model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra ke polisi atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, SP3 diterbitkan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Kasus ini, dilaporkan oleh seorang model, Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.

Baca: Dituduh Selewengkan Uang Partai Rp 200 Miliar, Ini Tanggapan Kubu OSO

"Tidak cukup bukti. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP harus dihentikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Argo menerangkan, surat pemberitahuan kasus dihentikan telah diberikan kepada pihak pelapor, Talita, dan terlapor, Adriatma.

"Surat dikirim ke terlapor dan pelapor," ujar Argo.

Berita Rekomendasi

Adriatma dilaporkan Destiara ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik.

Baca: Pengamat Nilai Jokowi Ambil Langkah Mundur Pertahankan Airlangga Rangkap Jabatan

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 8 Agustus 2017.

Destiara mengaku punya hubungan khusus dengan Adriatma pada 2016 lalu.

Model bernama asli Destiya Purna Panca itu juga mengaku dijanjikan akan dinikahi secara siri. Saat menagih janji, pengakuan Destiara, dia dicaci maki dengan perkataan tak senonoh.

Hal itu, dibantah oleh Adriatma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas