Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Menkumham, SK Partai Hanura Kubu OSO Dipertanyakan

Yasonna Laoly menerima sejumlah perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/1/2018) sore.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bertemu Menkumham, SK Partai Hanura Kubu OSO Dipertanyakan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengurus DPP Hanura kubu Sudding memberikan keterangan usai diterima Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Jumat (19/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerima sejumlah perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/1/2018) sore.

Perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo diantaranya, Daryatmo selaku Ketua Umum Hanura, Sekjen Sarifuddin Sudding, Dossy Iskandar, anggota DPR RI, Tommy Sihotang, wakil ketua dewan kehormatan partai, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, perwakilan partai menyampaikan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilangsungkan di Kantor DPP Partai Hanura, pada Kamis kemarin.

"Kami menyerahkan berkas-berkas sesuai persyaratan yang dipersyaratkan. Hasil Munaslub semua sudah kami serahkan kepada bapak menteri," tutur Daryatmo, kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).

Baca: Ini Penjelasan OSO Mengenai Isu Mahar Politik di Partai Hanura

Selain itu, pertemuan itu juga membahas mengenai SK Kemenkumham yang dikeluarkan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

Rufinus menjelaskan, SK Kemenkumham yang diberikan kepada OSO cs itu merupakan SK sebelum penyelenggaraan Munaslub.

Berita Rekomendasi

Dia menyangsikan landasan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat tersebut.

"Jadi, kami tadi bertemu dengan menteri menyampaikan hal-hal ternyata menteri mengatakan begini, bahwa kami mengeluarkan itu karena ada surat rekomendasi atau surat keterangan dari dewan kehormatan," tegas Rufinus.

Rufinus menjelaskan, di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD.

Proses itu harus melalui mahkamah partai.

"Makanya mahkamah partai itu terdiri dari DPP. Jadi mahkamah partai ada jenjangnya. Kemudian harus ada dalil-dalil proses peradilan sehingga ada putusannya. Harusnya itu dilakukan. Saya jelaskan tadi kepada pak menteri, beliau kaget," kata dia.

Sehingga atas dasar tersebut, menurut dia, Kemenkumham menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.

Sebelumnya, Partai Hanura kubu OSO beralasan sudah mempunyai SK dari Kemenkumham.

SK itu menjadi dasar OSO cs untuk menjalankan partai, karena menganggap pemerintah sudah mensahkan kepengurusan partai itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas