BPI KPN PA RI Bersama KPK Gelar Wakhsop
Sebagai sebuah lembaga yang independen dan terpercaya, BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Sebagai sebuah lembaga yang independen dan terpercaya, BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) tentunya ingin berkiprah lebih jauh dalam mengusut tuntas segala permasalahan yang ada, sebagaimana sebuah slogan : "Lihat ! lawan ! laporkan ! Selamatkan NKRI Dari Bahaya Laten Korupsi !
Ditemui usai mengisi sambutan saat "Workshop Sehari Bersama KPK", di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, 17 Januari 2018 kemarin, Drs TB Rahmad Sukendar, SH. MH, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI mengungkapkan, kita sangat miris dengan maraknya praktek korupsi di Indonesia. BPI telah dan sering menindaklanjuti dari Pulbaket dan BPI bisa menghantarkan beberapa kasus besar, seperti kasus di beberapa Kementerian.
Karena terus terang saja, bahwa saat ini pun BPI KPNPA RI sedang mengumpulkan data-data terkait banyaknya laporan aduan masyarakat (Lapdu) perihal maraknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Negara dan juga adanya temuan beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di beberapa dinas terkait di Pemprov Banten, kata Rahmad.
"BPI telah melaporkan langsung kepada Kasatgas Dumas KPK di acara ini. Karena kami pikir, inilah momen yang paling tepat," terang Rahmad.
Adapun beberapa kasus yang kami laporkan ke KPK, antara lain :
1. Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos di Provinsi Sumsel dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 4 milyar,
2. Proyek pembangunan jalan Kota OKU Selatan, yang diduga adanya Mark Up anggaran senilai Rp. 17 miliar, dengan menggunakan APBD tahun 2015,
3. Proyek pekerjaan jalan di Banten Selatan, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp. 3 milyar,
4. Kasus kategori 2 Kabupaten Padang Lawas tahun 2013 yang sudah dilaporkan ke Polres Tapsel dengan kerugian Rp. 2, 7 milyar, namun belum juga ada tindak lanjut
5. Kasus tentang ketekoran Dana Kas Daerah Kabupaten Padang Lawas senilai Rp. 4, 7 milyar dan pencucian uang oleh oknum Pemkab Padang lawas,
6. Kasus di Bappeda Padang Lawas tentang pembangunan Tempat Pembuatan Sampah (TPS) dan tempat pembuangan Kota Sibuhuan yang diduga ada kerugian keuangan negara Rp. 1, 4 milyar,
7. Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dengan kerugian negara Rp. 4 milyar,
8. Kasus dugaan Perizinan Ilegal dan Pelanggaran UU yang diduga dilakukan oleh Pertambangan Pasir Besi PT. Rusan Sejahtera, Koperasi WBK dan PT. Jember Argo Lestari, jelas Rahmad kepada Jayantara News, Rabu (17/1), usai acara workshop.
Beberapa kasus lain pun seperti mega korupsi BUMN di Kabupaten Sampang Jawa Timur, yang telah merugikan keuangan negara ratusan miliar, kami laporkan juga ke KPK, untuk segera ditindaklanjuti agar penegakkan hukum berjalan dengan benar dan transparan.
BPI KPNPA RI selalu eksis dan intens dalam menindaklanjuti segala bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat ke pihak Penegak Hukum maupun KPK, agar hukum di Indonesia berjalan dengan baik. "Jangan sampai, hukum di Indonesia, seakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegas Rahmad. (*)