Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Puluhan Tas Mewah Disita KPK, Bupati Rita: Tidak Apa-apa, Itu Harta Duniawi

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW) sedang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Puluhan Tas Mewah Disita KPK, Bupati Rita: Tidak Apa-apa,  Itu Harta Duniawi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Rita Widyasari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW) sedang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1/2018).

Ia diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditemui di KPK, Rita mengaku sudah tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca: OSO Disebut Pindahkan Uang Partai Rp 200 Miliar ke Rekening Pribadi

Menyoal puluhan tas mewah yang disita KPK, bagi Rita itu tidak masalah.

"Iya tidak apa-apa, harta dunia itu," singkat Rita di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya Rita sudah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih atas kasus suap dan gratifikasi.

Baca: Sikap Wiranto Terhadap Munaslub Partai Hanura yang Diselenggarakan Kubu Bambu Apus

Teranyar KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca: Konflik Partai Hanura Kian Memanas

Uang itu lalu ‎disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.

Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, hingga perhiasan.

‎Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas