Alasan Partai Nasdem Dukung Verifikasi Faktual Seluruh Partai Politik oleh KPU
Hal ini diungkapkan Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari, dalam diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan dukungannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual yang harus diberlakukan terhadap semua partai politik, baik lama dan baru, oleh KPU.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari, dalam diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Taufik menyampaikan jika Partai Nasdem mendukung putusan MK, meski pihaknya tergolong sebagai partai politik lama.
Ia mengatakan ini menunjukkan kekonsistenan Nasdem sebagai peserta pemilu.
"Kita dari awal dukung verifikasi faktual seluruh parpol. Nasdem konsisten dengan sikap awal. Pertama soal keadilan dan diperlakukan sama. Kedua kita harus siap dengan konsekuensi partai politik, kepengurusan lengkap, keterwakilan perempua n, kepastian domisili kantor. Kita ingin benar profesional bersiap diri menghadapi pemilu, makanya siap verifikasi faktual," ujar Taufik, kepada awak media, Sabtu (20/1/2018).
Baca: Saran Eks Komisioner KPU Agar Verifikasi Faktual Tetap Berjalan
Taufik menilai seharusnya semua partai politik tak perlu mempermasalahkan putusan MK untuk melakukan verifikasi faktual.
Itu dikarenakan, kata Taufik, kesiapan partai politik sedang diuji melalui putusan tersebut.
Ia mengatakan ini tak ubahnya dengan melihat bagaimana partai politik mampu atau tidak, untuk mengatur organisasinya dengan baik hingga ke tingkatan terendah.
Jika mampu, tentu akan siap pula untuk mengurus negara.
Lebih lanjut, ia mengatakan partai yang diketuai Surya Paloh ini sudah mempersiapkan diri sebagai partai baru dua tahun lalu, maka sekarang tak ada ubahnya dalam persiapan.
"Putusan MK kita apresiasi dan mendukungnya. Dua tahun lalu Nasdem sudah mempersiapkan diri. Tidak ada ruginya ada dan tidak adanya verifikasi faktual. Bagaimana parpol bisa mengelola negara jika tidak bisa mengurus dirinya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui MK mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Pasal 173 sebelumnya memuat ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.