Ini Alasan Perludem Nilai Tepat Putusan MK Soal Verifikasi Faktual Parpol
Menurut Fadli, dengan dilakukannya verifikasi faktual dapat mengetahui apakah sebuah parpol memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti pemilu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan setiap partai politik calon peserta pemilu 2019 diverifikasi faktual sudah tepat.
Menurutnya, KPU harus melaksanakan putusan MK tersebut.
Menurut Fadli, dengan dilakukannya verifikasi faktual dapat mengetahui apakah sebuah parpol memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti pemilu.
Menurutnya, tidak relevan jika data yang diterima KPU terkait verifikasi faktual adalah dokumen saat verifikasi sebelum ikut Pemilu 2014 lalu.
Baca: NasDem: Kalau Kelola Partai Saja Tidak Siap, Bagaimana Akan Mengelola Negara ?
"Bahwa pelaksanaan Pemilu kita dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Segala rangkaian dilaksanakan lima tahun sekali termasuk menguji keabsahan, kesesuaian dan kemampuan parpol memenuhi persyaratan atau tidak," kata Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
"Hampir semua parpol setelah proses verifikasi pemilu 2014 hampir mengalami pergantian kepengurusan. Ketua umunya ganti, pengurus berganti dan ada yang pindah partai. Jadi bagaimana mungkin data lama dipakai untuk konteks 2019?" tambah Fadli.
Baca: Purnawirawan TNI-Polri Maju Pilkada, SETARA Nilai Kaderisasi Parpol Gagal
Fadli menuturkan, setelah lima tahun pelaksanaan pemilu tentu terjadi beberapa perubahan menyangkut parpol.
Tak hanya itu, setelah pemilu tentu terjadi pertambahan daerah otonomi, ada pergeseran demografi dan ada dinamika di parpol.
"Ada perkembangan kondisi bergeser dan berubah, kemudian itu harus dicek apakah parpol calon peserta pemilu masih memenuhi syarat atau tidak," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.