Andi Narogong Sebut Mirwan Amir Pernah Titip Perusahaan untuk Ikut e-KTP
Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi ketiga dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP, Senin (22/1/2018) malam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi ketiga dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP, Senin (22/1/2018) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Andi Narogong mengatakan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP.
"Saya bertemu Pak Setya Novanto di lantai 12, ruangannya, lalu saya diberitahu, ini Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP," ucap Andi Narogong.
Setelah dikenalkan dengan Mirwan Amir. Lanjut Andi Narogong diminta untuk menghubungi pengusaha Yusman Salihin.
Andi kemudian menghubungi Yusman dan beberapa kali melakukan pertemuan. Menurut Andi, Yusman meminta agar pelaksana proyek dibentuk ke dalam satu perseroan terbatas.
"Saya bilang, saya enggak bisa begitu, karena ada orangnya Pak Menteri, Pak Paulus Tanos dan lain-lain," terang Andi.
Akhirnya menurut Andi, perusahaan Yusman yang dititipkan Mirwan Amir, bergabung dengan PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi menjadi salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.