Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendropriyono Haramkan Praktik Mahar Politik di PKPI

Hendropriyono, yakin Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia bisa berlaga menjadi salah satu peserta dalam Pemilu 2019.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Hendropriyono Haramkan Praktik Mahar Politik di PKPI
Wahyu Aji
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, yakin partainya bisa berlaga menjadi salah satu peserta dalam Pemilu 2019.

Salah satu prosesnya, yaitu dengan melewati verifikasi faktual yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami akan menjalani verifikasi faktual sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya yakin kalau sekarang kita memenuhi syarat, nantinya kita akan sangat memenuhi syarat," kata Hendro saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi dan temu kader PKPI di Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (21/1/2018) malam.

Demi membawa PKPI lolos verifikasi faktual, Hendro meminta kadernya untuk berkonsolidasi.

Menurutnya, PKPI punya modal untuk terus mewarnai percaturan politik Indonesia.

"Jaga soliditas, PKPI bergerak maju menang!" Teriak Hendro.

PKPI sendiri merupakan satu dari 12 partai politik calon peserta pemilu yang lolos verifikasi administrasi.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Hendropriyono juga menegaskan bahwa ada praktik mahar politik di partainya.

Hendro menegaskan siapa saja berpotensi berhak didukung dan diusung PKPI secara gratis.

"Tidak ada mahar-maharan, Kita ini anti mahar, itu haram hukumnya," katanya.

Mantan kepala BIN ini menjelaskan, PKPI hanya mengenal uang pemenangan bagi para kader yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Uang itu kata Hendro dikelola untuk menggerakkan mesin partai.

"Uang pemenangan, bayar mesin partai. Naik mobil kan tidak bisa kalau tidak ada bensin," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas